Breaking News

Ini Ancaman Dikbud Lotim Pada Sekolah Yang Tak Mentaati Prokes


FOTO: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Achmad Dewanto Hadi.


LOMBOK TIMUR BumiGoraMedia.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur memberikan ancaman pada sekolah yang mengabaikan protokol kesehatan Covid - 19. Ini dilakukan guna mecegah hal yang tidak diinginkan terjadi ditengah derasnya lonjakan angka terkonfirmasi positif secara nasional.

Ancaman tersebut ditujukan pada semua sekolah yang masuk dalam naungan dinas yang dipimpinnya seperti sekolah Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Kami, sedang melakukan monitoring berkonsekwensi, artinya jika kita jumpai sekolah yang abai Prokes. Apakah itu penggunaan masker, Tidak ada sarana cuci tangan, dan anak masuk tidak diperiksa suhunya, maka kami akan beri tindakan untuk menutup sekolah sementara," tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Achmad Dewanto Hadi Jum'at (30/7). Sembari mengatakan pihaknya sudah berusaha mencegah penularan Covid-19 dengan menerapkan sistem sift.

Ia menyebutkan, semua sekolah telah berihktiar dengan selalu menggunakan sift. Tujuannya agar anak-anak datang dan pulang tidak bertemu dan kalaupun siftnya menggunakan jam, tentunya sudah diikhtiarkan. Adapun bila anak-anak terlihat berkerumun saat pulang sekolah, kata Dewanto itu merupakan tanggung jawab bersama.

"Tentu kalau anak-anak sudah pulang itu membutuhkan kerjasama semua pihak," sambungnya.

Ia mengaku, ketika siswa pulang dan berkerumun dijalan merupakan salah satu persoalan yang tengah dicarikan solusinya. Maka dari itu, salah satu solusi ialah kepekaan bersama saat menjumpai anak-anak yang berkerumun, alangkah baiknya untuk diingatkan.

Menurutnya aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) masih berpedoman kepada aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI tertanggal 2 Juni tentang pembelajaran tatap muka terbatas, yang kini tidak banyak berubah dengan aturan sebelumnya.

Aturan pembelajaran tatap muka memang tidak terlalu berubah semenjak diterbitkan pada bulan Desember tahun 2020 yang lalu, hanya saja terdapat perubahan pada jam pembelajaran.

"Yang sekarang untuk SD itu 3 kali 35 menit, untuk SMP 3 kali 45 menit. Tetap menggunakan sistem sift harian," tandasnya. (BM)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia