Breaking News

CoronaVirus Disease 2019, Pemkab Lotim Terapkan PPKM


                      FOTO: Istimewa.

LOTIM BumiGoraMedia.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur hari ini (14/07/2021) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Imbangan.


Hal ini mengacu pada surat edaran Bupati Lombok Timur tentang PPKM Darurat Imbangan. “Edaran ini berlaku sejak hari ini sampai tanggal 20 Juli 2021,” papar Sekda Lotim HM Juaini Taofik dalam konferensi pers, Rabu (14/07/2021).


Menurut Sekda, pemberlakuan dilaksanakan guna mencegah penyebaran Disease Corona virus (Covid-19) karena dari 10 kabupaten/kota di NTB, Lombok Timur masih zona kuning. “Teorinya pencegahan tentu lebih baik dari pada mengobati,” ungkapnya.

Selain itu, pemberlakuan PPKM ini juga akan melakukan penyekatan di tiga titik yakni posko Jenggik, Sukaraja, dan Pelabuhan Kayangan. Di tiga pintu masuk ini akan dilakukan sceening dan mamstikan penerapan protokol kesehatan.


Mengenai lebaran Idul Adha, dalam surat edaran poin 7 menyebutkan, pelaksanaan kegiatan peribadatan. Khususnya Sholat Idul Adha dapat dilakukan pada tempat ibadah dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021M dapat dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.


“intinya pelaksanaan ibadah salat Idul Adha dibolehkan. Dan dianjurkan di tempat terbuka dengan mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.


Selain itu pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.(BM)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia