Breaking News

Kemana Semangat Bupati Terhadap BUMDES...? Rule BPNT Ruhnya Berada pada Otoritas Penyalur


Deni Rahman, S.H, Pengacara Muda Kabupaten Lombok Timur.

LOTIM BumiGoraMedia.com - Terlepas dirinya sudah pernah menjadi Kuasa Hukum Asosiasi Suplayer BPNT, Deni Rahman selaku salah satu masyarakat Lombok Timur merasa berhak untuk memberikan keritikan terhadap bagaimana Normatif dan Praktik dilapangan terkait BPNT yang tak habis-habis diperbincangkan semua pihak sampai saat ini, Rabu (09/06/2021).

Rule sistem BPNT bisa kami katakan Ruhnya dalam praktik berada pada otoritas Penyalur, dalam hal ini tidak lain adalah BRI (Bank Rakyat Indonesia) yang kemudian BRI ini memiliki agen-agen sebagai bagian dari penyalur yang menjadi distributor langsung bahan pangan BPNT kepada KPM, sedangkan Tikor, Dinsos, Sukarelawan BPNT (PKH dan TKSK ) adalah bertugas melakukan proses membantu distribusi dan melakukan Pengawasan pelaksanaan distribusi.

Lanjud Deni, "Berdasarkan pantauan kami, Bupati beberapa kali memiliki konsep terkait dengan pihak-pihak yang didukung dan didorong sebagai Pemasok atau supplayer Bahan Pangan BPNT Ke agen-agen, bahkan sampai-sampai sangking semangatnya kemudian Bupati memberikan dana hibah atau penyertaan modal 50 juta bagi Bumdes yang dipersiapkan sebagai vioner atau maskot pemasok Bahan Pangan BPNT, Keinginan yang sangat wajar namun masih tidak diikuti dengan Payung hukum yang kuat, Pada saat itu berbagai pro kontra terjadi, bahkan kami sendiri kontra terhadap keinginan Bupati itu Untuk Mendorong Bumdes Sebagai Suplayer dikarenakan Banyak Bumdes yang tidak sehat dan serta akan sangat beresiko jika penyertaan Modal dari dana desa dan disisi lain kami merasa jalur distribusi pasokan BPNT  akan semakin panjang yang secara otomatis sangat berpotensi menurunkan kwalitas bahan pangan yang diterima KPM (Pemilik Barang-Bumdes-Agen- KPM) ada tambahan ranting distribusi yang sebelumnya terdiri dari 3 ranting yakni Suplayer-Agen- KPM,"ungkapnya.

Tidak lama selang beberapa bulan imbuh Peria yang juga Pengacara Muda Lotim itu, atas keinginan Bapak Bupati tersebut rupanya ada situasi kondisi yang stagnan, dan kami perkirakan stagnan ini terjadi karena lebih Banyak Bumdes yang tadinya diharapkan bisa masuk bekerjasama dengan agen-agen rupanya gagal bekerjasama sehingga banyak Bumdes-bumdes tidak dapat masuk ke arena pasar bebas BPNT.

Entah mungkin atas kondisi stagnan ini menjadi sebuah alasan pengambilan kebijakan kemudian selang beberapa bulan terjadi  pergantian Kadinsos Lotim, pergantian Kadinsos yang barupun, masih kami lihat membawa konsep yang lama dengan mendorong Bulog sebagai Pemasok atau Suplayer BPNT,  Kami memantau media bahwa banyak yang menduga didorongnya Bulog sebagai Pemasok BPNT khusus beras adalah bentuk Kebijakan normatif Bupati, namun kami sendiri berpandangan Normatif serta dengan didukung juga berdasarkan obrolan langsung dengan Kepala Bulog ternyata konsepnya sama dengan mendorong Bumdes sebagai Pemasok, yang artinya Bulog kalau ingin ikut sebagai Pemasok atau suplayer BPNT harus melalui proses mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja sama dengan Agen, tidak ada jalan lain,  kalau tidak maka Bulog sama saja menggali lubang kuburanya sendiri terlebih lembaga ini mengelola uang Negara.

"Dari fakta-fakta pengalaman Bumdes dan Bulog  kami dapat menyimpulkan bahwa  Tikor kabupaten atau Dinas Sosial belum mampu membangun sinergi dengan BRI yang kami duga kuat diakibatkan ketidak mampuan Tikor atau Dinas Sosial memberikan keyakinan  Normatif  atas konsep  BPNT yang ditawarkan kepada BRI, padahal Pemda dalam Hal Ini TIkor atau Dinsos adalah selain pengawas program juga perpanjangan Tangan Pemilik program yakni kementrian Sosial Republik Indonesia (RI), sepertinya ada kewenangan yang tidak maksimal digunakan, padahal ada beberapa regulasi yang memungkinkan untuk digunakan, jika penawaran menjalankan  regulas kepada BRI tidak juga membuat BRI berkehandak untuk bersinergi dengan Tikor maka patut kita sama-sama duga BRI ada apa," tambahnya.

Dugaan ini sangat penting Bupati respon cepat guna menghindari polemik yang berkepanjangan. "Menurut kami tidak ada trobosan baru BPNT ini oleh Kadinsos  Baru karena hanya untuk menyakinkan dan membangun sinergitas dengan BRI saja masih gagal dan disisi lain sebenarnya ada hal yang jauh sangat urgent  yang juga perlu diambil kebijakan oleh Kadinsos mengigat adanya Juknis baru BPNT, namun apabila Kadinsos  baru belum juga kami lihat melakukan itu dalam 1 atau 2 bulan kedepan,  maka kami anggap ada kegagalan pergantian kadinsos dalam hal bertindak cepat dan responsif atas perubahan regulasi," tutupnya.
(BM)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia