Breaking News

Lakukan Kekerasan, RAHMAN: Wartawan Jugak Mendapatkan Perlindungan Hukum

LOTIM - BumiGoraMedia.com - Selain bertugas menjaga keamanan dan ketertiban Aparatur Keamanan seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, bukan malah sebaliknya. Seperti kasus yang terjadi pada Kamis, (29/04/2021) salah seorang anggota satuan polisi pamong praja (SAT POL PP)  Kabupaten Lombok Timur melakukan hal yang tak sewajarnya dilakukan oleh Oknum aparat keamanan. Melakukan kekerasan fisik berupa mencekik dan menendang salah seorang wartawan yang diduga karena tidak menggunakan masker.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Media Independen DPD LOTIM, Abdurrahman, Kiri Bersama Ketua Umum DPP MIO Indonesia, Kanan.(FOTO:BM)

"Ini sesuai dengan pasal 8 UU 40 Tahun 1999 tentang pers yang berbunyi: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Dan kita semua tahu Pemerintah dalam hal ini selalu menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan, alih-alih memberikan teguran anggota Sat Pol PP ini justru melukan kekerasan fisik, yang sama sekali tidak mencerminkan sosok mangayomi sebagai aparat keamanan Daerah. Dalam UUD pasal 6 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 menyebutkan bahwa, kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Tentu hal semacam ini tidak boleh dilakukan,"ujar DPD MIO Lotim.

Ketua Dewan Pengurus Daerah  Media Independen Online (MIO) Kabupaten Lombok Timur Abdurrahman, mengecam keras perilaku Oknum anggota Polisi Pamong Praja Lotim atas perilaku buruk yang mencdrai nama baik keamanan Daerah.

"Kami meminta bapak bupati dengan segera mengevaluasi kinerja Kasat POL PP Lotim, kejadian yang sampai mencekik leher hingga menendang Wartawan yang sedang bertugas sebagai Pilar ke 4 (empat) Demokrasi tersebut. Perlu di ingat bahwa jika kami mau hitamkan daerah ini maka hitamlah dia. Justru itu, saya selaku mewakili teman teman jurnalis yang ada meminta Bupati selaku petinggi di daerah yang kita cintai ini betul betul respon terhadap perilaku kasar yang di lakukan oleh oknum anggota POL PP tersebut," kesalnya.

Rahman sapaan karibnya menilai dari tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota POL PP itu sangat tidak terpuji bahkan menyimpang dari aturan yang berlaku."Oknum tersebut perlu di berikan Sanksi hukum supaya dia tidak membiasakan diri arogan seperti itu, jangan karena tidak memakai masker kemudian sewena wena main tangan dan main kaki, bukankah ada aturan dan sanksi yang di buat oleh Tim Covid?, Ini sudah gila. Jangan jadikan daerah ini TEXSAS," tegasnya.

Sekali lagi saya sampaikan bahwa kami semua Tampa kecuali sangat kesal dan menyesali perbuatan Oknum anggota POL PP itu. Semestinya ia berperilaku yang baik, memberikan peringatan jika ada di temukan warga yang tidak mematuhi Prikes, lebih lagi ini bulan Suci Ramadan yang mana tempat kita melatih kesabaran kita.

Lebih lanjut Rahman mengatakan "Sungguh Oknum anggota POL PP itu tidak memiliki kemanusiaan sama sekali, jangan jangan dia kurang waras atau tidak dilatih metalnya?, tandas Ketua MIO itu.

Bupati jangan sampai tidak melakukan evaluasi terkait kejadian ini, kita bangun Daerah ini dengan mengedepankan ke amanan. "Keamanan harus di utamakan, berbangsa dan bernegara itu harus diawali dengan keamanan, hingga apa yang menjadi tujuan akan mudah tercapai," tutupnya.(BM)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia