Breaking News

Prahara Tambang Pasir Ilegal di Pringgasela Timur, Kadis LHK: Kita Akan Tindak Tegas


LOTIM BumiGoraMedia.com - Beberapa waktu yang lalu Muhammad Sabri selaku kepala desa Pringgasela Timur kecamatan Pringgasela kabupaten Lombok mengatakan bahwa banyak tambang ilegal di Desanya (Pringgasela Timur). Ini diungkapkan ketika menghadiri undangan dari ADBMI dalam publikasi peta dan resiko bencana desa Pringgasela Timur Sabtu, 20 Maret 2021. 
FOTO: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kabupaten Lombok Timur, Muhammad Zaidar Rahman.

Bahkan ia mengungkapkan bahwa banyak stakeholder yang ingin bermain dalam pembuatan perizinan ini. Namun ia tegas untuk menolak. 

"Banyak tambang ilegal di Pringgasela Timur yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Bahkan banyak penambang dari desa luar. Kami di minta membuat rekomendasi dari desa oleh stakeholder terkait untuk tambang tersebut, tapi dengan tegas kami tolak. Mereka tidak ada sumbangsihnya kepada desa selain kerusakan dan kerugian," tegasnya. 

Tambang pasir yang sudah menggarap kurang lebih 35 Ha ini sudah lama ada dan dikelola oleh masyarakat. 

Ia menambahkan, "bahkan ada pihak dari desa luar yang akan membawa alat berat untuk pertambangan ini namun kami hadang. Kami tidak mau merusak lingkungan kami sendiri." 

Untuk mengantisipasi itu, tegasnya kembali bahwa ia bersama stap desa dan masyarakat mengembangkan kandang sapi untuk membuat masyarakat beralih dari tambang pasir ke usaha produktif lainnya. Ia juga ingin mengembangkan desanya sebagai desa wisata dengan menanam bunga di pinggir jalan serta memberdayakan masyarakat terutama perempuan dalam hal kain sesek. 

Dilain waktu, wartawan kami mengkonfirmasi kepada dinas lingkungan hidup dan kehutanan (DLHK) kabupaten Lombok Timur tentang adanya tambang ilegal ini. 

Ditemui di kantornya pada Senin, 22 Maret 2021, Muhammad Zaidar Rahman selaku kepala dinas LHK mengungkapkan akan menindaklanjuti prihal tambang ilegal ini. 

"Jika benar adanya tambang ilegal di lapangan, kita akan proses. Namun kita harus melihat dulu. Banyak pertimbangan untuk memberikan izin. Jangan sampai menyebabkan kerusakan lingkungan," pungkasnya. 

Ia menambahkan, "tahapan memproses izin kita mulai dari bawah. Dimulai dari desa bahkan lebih - lebih bukan hanya pengurusan izinnya di provinsi namun saat ini sampai pusat."

Ketika ditanya oleh pihak wartawan tentang tindakan yang akan diambil oleh DLHK, kadis LHK mengungkapkan akan menindaklanjuti secepatnya dengan mengecek terlebih dahulu. 

Ia menambahkan, "kita semua boleh mengontrol. Bahkan kita meminta masyarakat juga ikut aktif mengontrol."
(Firman)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia