Breaking News

KORUPSI...! KASTA NTB Kembali Menggeruduk Kejaksaan Tinggi MATARAM



MATARAM BumiGoraMedia.com - Korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, bahkan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Perlu upaya bersama, agar kejahatan semacam itu bisa dicegah. 
Foto: LSM KASTA NTB saat melakukan Aksi Unjukrasa Di Depan Gedung Kejaksaan Tinggi Mataram.

"Telah banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberantas korupsi, namun sampai saat ini, koruptor seolah terus berkembang biak," Ujar Abdul Hamid Ketua KASTA NTB saat di konfirmasi pada Selasa (16/03/2021). 

Hamid menegaskan, hal tersebut masih jauh dari harapan masyarakat atas upaya-upaya pemberantasan korupsi. Korupsi sudah menjadi penyakit menular di kalangan pejabat pemerintah. Hal itu menyebabkan terjadinya kemiskinan, angka putus sekolah yang tinggi, pengangguran di mana-mana, dan penderitaan lainya, maka kita tidak ragu mengatakan bahwa korupsi sebagai salah satu akar dari permasalahan yang menjadi biang keladi di negeri ini. 


Tindakan aparat penegak hukum, kerap dibenturkan dengan suap menyuap, jual beli kasus, penggelapan dalam jabatan, pencucian uang, pemerasan, dan lain - lain. "Dari tahun ketahun kita selalu dihadapkan dengan permasalahan yang sama, para pelaku yang diduga melakukan tindakan korupsi masih diberikan jabatan, dibiarkan bebas dan itu selalu terulang tiap tahun," kesalnya.


Lanjut Hamid, Kasta NTB melakukan aksi di depan Kejaksaan Tinggi NTB guna mempertanyakan kembali  perihal beberapa laporan yang sudah diserahkan beberapa bulan yang lalu. Aksi di depan Kejaksaan Tinggi NTB menuntut penuntasan beberapa kasus dugaan Korupsi yang sudah lama dilaporkan oleh DPP Kasta NTB ke Kejati NTB. 


Semintara itu, Penjelasan dari Dedi Irawan SH sebagai perwakilan Kajati NTB bahwa semua perkara yang sudah masuk melalui KASTA NTB dipastikan mendapatkan atensi dan on proses.


Adapun Kasus - kasus tersebut yakni :
1. Kasus dugaan Korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Lombok Timur, perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Lombok Timur dan sudah dalam tahap pulbaket.


2.Kasus dugaan Korupsi dana BPPD di UTD RSUD Praya Kabupaten Lombok Tengah sudah ada perintah Dirdik Kejaksaan Agung dan perkara tersebut dipastikan diproses segera karena laporannya baru diterima oleh pihak Kejati pada tanggal 3 Maret 2021.


3. Kasus ambruknya proyek Dinas Pariwisata Lombok Barat sudah ditangani Polda NTB dan ada MOU antara Kejaksaan dan pihak Kepolisian, maka penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Polda NTB. 


Ketua KASTA NTB bersama pihaknya akan tetap komit dan memastikan pengawalan semua perkara tersebut. "Kami Kasta NTB memastikan akan tetap komitmen mengawal semua perkara dugaan kasus Korupsi tersebut sampai akhir," tutup Abdul Hamid. (Man)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia