Breaking News

KEJARI Lotim Tangani 3 Penyidikan Kasus KORUPSI

LOTIM BumiGoraMedia.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB) Saat ini sedang menangani tiga penyidikan terkait kasus korupsi. Kepala Kejari Lotim yang dalam hal ini Irawan Setiawan Wahyu Hadi,S.H, M.H Menyampaikan pada Kamis, (25/03/2021) pihaknya saat ini piur penegakan hukum, Siapapun dan apapun yang melanggar hukum terkait dengan tindak pidana korupsi akan di tindak.

FOTO: Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Irawan Setiawan Wahyu Hadi, S.H, M.H Yang di dampingi Oleh KASI Intel L.Muhammad Rosyidi, S.H, M.H.

"Saat ini kita sedang Piur penegakan hukum, dan siapapun yang melanggar hukum akan kita tindak, lebih - lebih terkait hal tindak pidana korupsi seperti Kolam labuhan Haji, Alsintan, dan kasus Dana Desa Banjar Sari," beber Kepala Kejari.

Di akuinya, untuk penyimpangan yang di lakukan Kepala Desa tersebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP), Jadi sudah dihitung kerugian Negara dari Inspektorat dengan total secara indikasi temuan keseluruhan 190  juta.

" Penyimpangan kepala desa ini kita sudah berkoordinasi dengan APIP Sesuai nota kesepahaman, diinspektorat, hasilnya ada kerugian Negara kurang lebih 190 juta," ujarnya.

Dalam Deklarasi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang di gelar di depan Kantor Kejari ini juga bertujuan untuk Meningkatkan kepercayaan terhadap masyarakat sendiri terhadap Aparat penegak Hukum.

"Saya yakin penanganan perkara yang kita lakukan didukung juga oleh masyarakat Lombok Timur dan intinya kita bekerja sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

Lebih jauh ia menegaskan bahwa, Secara umum pihaknya mencanangkan Wilayah Lotim secara umum menjadi Wilayah yang bebas dari Korupsi hingga publik atau masyarakat bisa sejahtera.

Dari itu kata Irawan, Masyarakat dalam hal ini kita harapkan betul betul percaya kepada pihaknya sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyidik pada tindak pidana tertentu, penuntut umum, pelaksana penetapan hakim, pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan dan lain lain.(BM)


0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia