Breaking News

Kasus Perdagangan Orang Kembali di Mediasi Dan Menui Kecaman Keras Oleh Berbagai Kalangan

Maraknya kasus Buruh Migran yang sampai saat ini belum mampu di tuntaskan oleh pemerintah. Hal itu disebabkan oleh perilaku maklar Perdagangan Orang yang bergentayangan tanpa dibekali dengan Legalitas atau izin perekrutan dari pemerintah terkait.
Foto: Ketua SBMI, Usman, S. Pdi Kiri, Bersama Kabid Penempatan Disnakertrans Lombok Timur, Hirsan, Kanan.

LOTIM BumiGoraMedia.com - Imbas dari persoalan tersebut dan berhubungan dengan tidak tercapaianya kesepakatan antara kedua belah pihak antara CPMI dengan pihak Pimpinan LPK Bale Pelaut pada mediasi l yang difasilitasi oleh Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Lombok Timur yang disebabkan oleh adanya pihak ke lll yang dalam hal ini PT. Sukma Karya Sejati Cabang Bali yang disebutkan sebagai prusahaan penempatan pekerja Migran Indonesia yang akan memberangkatkan para CPMI tersebut  belum dihadirkan pada saat mediasi pertama yang berlangsung pada tanggal 25 Februari 2021.

Dalam rangka upaya penyelesaian kasus CPMI sebanyak 6 (enam) orang warga LOTIM atas nama Rio Restapa, dkk yang direkrut oleh LPK Bale Pelaut yang mana akan ditempatkan ke Negara Polandia melalui PT Sukma Karya Sejati Cabang Bali dan akan dipekerjakan di perkebunan atau lahan Tomat menui keritikan dan kecaman keras oleh beberapa Ormas dan Lembaga yang bergelut dalam bidang ketenaga kerjaan.

Tidak terlepas, Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dalam hal ini Irsan mengatakan bahwa Mediasi yang diselenggarakan di Aula Rapat Disnakertras Lotim pada Kamis, (04/03/2021) yang di hadiri oleh beberapa elemen seperti Pihak Pimpinan LPK Bale Plaut, Dinsos, ADBMI, SBMI, LP2MI, SPN, Kadek cabang Bali, Dirut cabang SKS wilayah Mataram dan Anggota CPMI Rio Restapa dkk. 

Irsan menyamapikan "Harapannya masalah ini cepet selesai, pihak LPK mundur, atau rendah hati untuk mengalah dengan catatan uang anggota CPMI dikembalikan sebesar 35 juta per orang, dengan catatan pihak LPK Bale Palaut menyerahkan sertifikat berharga sebagai jaminan apabila nanti tidak membayar sesuai dengan kesepakatan," jelas irsan.

Kemudian memimta pihak LPK Bale Pelaut menghentikan seluruh kegiatannya terkai merekrut anggota yang akan diberangkatkan ke Polandia, dan menegur LPK cabang Bali untuk mencabut MoU yang sudah disepakati tambah Ihsan.

Menanggapi persoalan tersebut, Usman selaku Ketua Sarikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lotim mengatakan, "Kegiatan yang dilakukan oleh LPK ini tidak boleh dilakukan, karena sudah masuk dalam kategori penipuan, karena yang behak memberangkatkan orang, karena yang boleh melalukan itu adalah Pemerintah, terlebih dengan catatan mengeluarkan Uang senilai 35 juta ini sudah masuk ranah penipuan," Kata Usman

Harapannya kepada pihak CPMI supaya ke depanya harur lebih berkoordinasi dengan pihak Disnaker atau pemerintah terkait supaya nanti tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tambah Usman.(BM-Gus)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia