Breaking News

Legislator Partai NasDem Komentari Terkait Wacana Digitalisasi Pemilu

BumiGoraMedia MATARAM – H.M.Syamsul Luthfi,S. E, M.Si Anggota Komisi II DPR RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) II Pulau Lombok mengomentari wacana Digitalisasi Pemilu (Pemilihan Umum) oleh pemerintah dalam upaya untuk mempercepat transpormasi digital.
Menurutnya, wacana tersebut masih merupakan pendapat dari beberapa orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Komisi II, yang menghendaki adanya pemilu Digitalisasi seperti yang dilakukan di Amerika Serikat. Meskipun pemilu dengan sistim digitalisasi tidak menjamin pemilu berjalan dengan baik.
Foto Anggota DPR RI, HM Syamsul Luthfi, S. E, M. Si Saat di Wawancarai.

“Melakukan sistim Pemilu dengan digitalisasi di Indonesia akan membutuhkan perangkat dan pembiayaan yang besar, dan untuk mencapai kemajuan dikepemiluan kita tidak mesti melalui digitalisasi,apabila partisipasi public dalam pemilu itu tinggi maka pemilu itu akan berjalan dengan baik,”ungkap Legislator Partai NasDem asal Lotim  itu kepada awak BM  di Mataram. Sabtu (13/02/2021).

Ia juga mencontohkan sistim pemilu digital yang diterapkan di Amerika juga tidak semuanya baik, karena masih saja ada klaim-klaim, belum waktunya sudah diumumkan duluan, dan ukuran sukses tidaknya pemilu karena sistim digital.

“Ukuran keberhasilan pemilu kita itu adalah sejauh mana pastisipasi public terhadap pemilu itu sendiri,kemudian yang kedua apa pelaksanaan pemilu itu bisa berjalan demokratis atau tidak.ketika ada interpensi dari penguasa dan penyelenggara pemilu yaitu bukan demokratis namanya,” tegasnya.

Sementara itu menurut pandangan Anggota Komisi II DPR RI ini, hal itu masih terjadi di Negara kita ini, yakni masih adanya interpensi dari penguasa dalam pemilu.

“Misalnya ketika kita berbicara tentang hibah pilkada, itu kadang-kadang dijadikan bargaining oleh patahana,mau menyetujui NPHD itu atau tidak,tergantung bagaimana diel-dielannya,” ungkap H.Syamsul Luthfi.
Untuk itu menurut H.M.syamsul Luthfi, Komisi II DPR RI menyarankan agar pilkada itu dibiayai dari APBN supaya tidak ada Diel-diel, misalnya NPHD nya dihambat ketika seorang calon inkamben mengalami hal yang tidak diinginkan dan itu tidak boleh terjadi kedepannya.

“Kita harapkan juga agar tidak mengganggu kesehatan APBD di daerah sehingga sebaiknya pilkada itu dianggarkan dari APBN apalagi nanti yang sipatnya serempak di tahun 2024,” papar Anggota Komisi II DPR RI yang membidangi pemilu itu.

HMSL juga berharap semoga pandemic Covid-19 segera berakhir, karena jika sampai tahun 2024 covid ini belum juga selesai maka tidak menutup kemungkinan banyak masyarakat yang akan terpapar, akibat kegiatan politik pemilu 2024.

“Tapi kami dari Partai Nasdem memiliki tanggung jawab moril sebagai partai pengususung Jokowi-Makruf Amin untuk mengamankan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah,”katanya.
Ketika pemerintah ingin pilkada 2024 ini dilaksanakan serentak dan tidak sesuai dengan normalisasi pilkada seperti jadwal sebelumnya, Nasdem sepakat dengan catatan bahwa revisi Undang-undang pemilu ini tidak terkait dengan jadwal.

“Dalam UU Pemilu itu ada hal-hal krusial yang belum diatur, seperti kasus Bupati Sabu Raijua NTT, Orient Patriot Riwu Kore, dimana setelah terpilih ditemukan hal-hal yang sifatnya cacat administrasi.lalu seperti apa prosesnya, apakah otomatis membatalkan hasil atau mendiskualifikasikan pasangan tersebut,”terangnya.

H.M.Luthfi juga menambahkan hal-hal seperti itu perlu diatur dalam UU. Sehingga revisi undang-undang pilkada ini sangat penting. Apalagi kalau bisa disatukan menjadi paket Undang-undang Politik baik yang menyangkut Undang-Undang Pilkada, Parpol,Pemilu dan Pilpres. (BM)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia