Breaking News

Soal Alih Fungsi Gedung Pemuda, ALI BD: Boleh Saja, Asal Jangan di Kasih Geratis

BumiGoraMedia Lotim- Terkait Gedung Pemuda dialih fungsikan, kali ini sang pendobrak Ali Bin Dachlan angkat bicara pada saat di temui awak media ini di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur (KEJARI) pada Senin, (18/01/2021).
Foto Ali Bin Dahlan Saat diwawancarai di KEJARI Selong, 18/01/2021.

Mantan Bupati Lotim 2012-2017, Ali Bin Dachlan Menegaskan bahwa, alih fungsi tersebut boleh - boleh saja asal jangan dikasih geratisan.


"Gedung itu boleh di pakai oleh pihak BANK ya, kalo dia bayar sewa, intinya jangan dikasih geratis, sewanya kasih pemuda, untuk kegiatan pemuda ya, Ndak usah demo - demo ya, jangan anda ribut ribut," tegasnya.


Menurutnya alih fungsi gedung tersebut tidak jadi persoalan jika jelas hasilnya. "BANK itu kan perusahaan, jangan dikasih geratis, itu pendapat saya ya, dia harus bayar sewa ya," imbuhnya.


Ditanyakan lebih lanjut terkait dirinya datang ke KEJARI Lotim tersebut, ia menjawab dengan lugas bahwa dirinya hanya datang berziarah.


"Jangan anda mengira setiap orang datang kesini ada permasalahan ya, nggak ada masalah saya, saya hanya datang kesini untuk silaturrahim. Anda paham ?," kata sang pendobrak itu sembari mengucap salam dan naik kendaraannya.
Foto Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selong, Abdurrasyid.

Selain itu,Kepala Seksi Intel KEJARI Lotim, Abdurrasyid membenarkan terkait kedatangan Ali Bin Dachlan ke Kejaksaan Negeri tersebut datang hanya untuk berziarah.





0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia