Breaking News

DISHUB Sinyalir Kekisruhan Parkir Joben Berawal Dari PERDA

BumiGoraMedia Lotim - Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Lombok Timur Mensinyalir kekisruhan Parkir Obyek Wisata Joben Desa Pesanggrahan Kecamatan Montong Gading berawal dari peraturan daerah.Hal ini berimbas pada tarif Retribusi parkir yang cukup pantastis dilakukan oleh pengelola lahan parkir.
   Foto Kepala DISHUB Lotim Purnama Hadi

"Awal dari permasalahan ini adalah pada Perda Nomor 11 dan 12 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan Parkir, bahwa pemda berhak menarik Retribusi parkir. Hanya saja dalam aturan ini tidak menjelaskan secara rinci Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang mana menangani Retribusi parkir tersebut,"ujarnya.

Dari itu,pihaknya kedepan akan tertibkan tarip Retribusi parkir jika ada kejelasan untuk penanganan parkir dan ada tindak lanjut PERBUP sebagai acuan untuk pengamanan masalah penarikan itu, tambah Purnama Hadi di ruang kerjanya pada Senin (04/01/2021).
 
Selain itu Purnama Hadi lebih jauh menerangkan, Penanganan Retribusi parkir belum sepenuhnya ditangani oleh Dishub Lotim yang dikarenakan beberapa OPD juga ikut serta menangani hal tersebut, seperti DLHK, Dinas Pariwisata, Dinas Pendapatan,dan Dinas Perdagangan.Inilah yang menjadi kerancuan kita, sehingga saling mengharapkan antara OPD yang satu dengan OPD yang lain.

Ia mengakui pihaknya sudah mengajukan permohonan pada Bapak Bupati Lotim supaya Perda yang diterbitkan sebelumnya di ikuti dengan Peraturan Bupati (PERBUB) agar urusan parkir di tangani sepenuhnya oleh dinas yang Ia pimpin.

"Insya Allah jika Perbub tersebut sudah turun kami akan tertibkan dibeberapa obyek Wisata yang menarik Retribusi parkir yang tidak sesuai aturan,"sebutnya.

Senada dengan itu, salah seorang pengunjung obyek wisata Joben yang enggan disebutkan namanya mendorong pemerintah daerah dalam hal pengelolaan tarif retribusi parkir yang dinilainya terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan peraturan daerah. Untuk memberikan kewenangan kepada salah satu instansi terkait. 

Pasalnya dalam Perda nomor 11 tahun 2010 tentang retribusi golongan jasa umum dan Perda nomor 12 tentang retribusi golongan jasa usaha tarif parkir untuk sepeda motor roda dua hanya 1 ribu persekali parkir dan untuk Mobil roda empat 2 ribu persekali parkir.

"Ini malah, untuk parkir sepeda motor saja kami ditarik 5 ribu,"keluhnya.
Dari itu, Ia berharap agar pemerintah daerah turun melakukan pengontrolan agar tidak terlalu membebankan masyarakat.(Menxs)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia