Penetapan Setatus Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa.
LOMBOK TIMUR ,Bumigoramedia.com — Kejaksaan Negeri Lombok Timur secara resmi menetapkan status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Tahun Anggaran 2024–2025. Penetapan ini dilakukan setelah batas waktu penyelesaian tindak lanjut atas temuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berlangsung selama 60 hari terlampaui tanpa ada pemenuhan tanggung jawab dari pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
Proses ini merujuk pada Nota Kesepahaman bersama antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 25 Januari 2023. Sesuai Pasal 5 ayat (2) peraturan tersebut, apabila dalam waktu 60 hari permasalahan tidak dapat diselesaikan, maka indikasi kerugian keuangan negara ditindaklanjuti secara pidana. Karena Pemerintah Desa Kotaraja tidak menindaklanjuti temuan Inspektorat Kabupaten Lombok Timur, APIP menyerahkan perkara ini kepada Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk diproses secara hukum pidana.
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap sejumlah kasus posisi yang merugikan keuangan negara. Pertama, terdapat perencanaan dan penganggaran fiktif di mana puluhan kegiatan fisik dan pemberdayaan masyarakat tidak dilaksanakan, padai dananya telah dicairkan. Kegiatan yang tidak terealisasi meliputi pembangunan rabat, talud, gorong-gorong, perbaikan rumah tidak layak huni, pembangunan jembatan, pengadaan sapi, hingga pengadaan dump truck.
Kedua, terjadi penyalahgunaan wewenang di mana pencairan dana dikuasai secara sepihak oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa tanpa dilengkapi Berita Acara Serah Terima yang sah. Ketiga, pendapatan Asli Desa (PADes) dan dana PTSL tidak dikelola sesuai ketentuan. Hasil sewa tanah kas desa dan sewa kios tidak disetorkan ke rekening kas desa serta tidak dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Dana PTSL sebesar Rp221,9 juta juga dikelola di luar sistem keuangan desa dan tidak dimasukkan ke rekening kas desa. Alih-alih digunakan untuk kepentingan masyarakat, dana-dana tersebut justru digunakan oleh Kepala Desa untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan bermain judi online.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara yang diderita berdasarkan perhitungan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur mencapai Rp1.596.005.597,00 (satu miliar lima ratus sembilan puluh enam juta lima ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Setelah melakukan penyidikan mendalam dengan memeriksa 55 orang saksi serta menyita 193 barang bukti, penyidik menemukan cukup alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sdr. LS selaku Kepala Desa Kotaraja dan Sdr. M selaku Bendahara Desa Kotaraja. Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf a, b, dan c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Redaksi BM
0 Komentar