Breaking News

Penjabat Sekda Lotim Resmi Dilantik Bupati Juaini Taofik

Penjabat Bupati Lombok Timur Saat Melantik Sekertaris Daerah.

LOMBOKTIMUR.Bumigoramedia.com - Penjabat Bupati Lombok Timur H. M. Juaini Taofik secara resmi melantik Inspektur Daerah kabupaten Lombok Timur Hj. Baiq Miftahul Wasli sebagai Penjabat Sekretaris Daerah kabupaten Lombok Timur pada kamis (05/10/2923) bertempat di Gedung Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas (BPVP) lenek. Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Salmun Rahman telah di tunjuk sebagai Pelaksana Harian (PLh) Inspektur pada Inspektorat Daerah kabupaten Lombok timur.

 Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati menyebutkan beberapa tugas Sekrteris Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur Perangkat Daerah, diantaranya membantu Kepala Daerah dalam Menyusun kebijakan publik, mengkoordinasikan secara administratif seluruh Perangkat Daerah yang ada di lingkup Pemkab Lombok Timur, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh OPD.

 Selain itu Pj Bupati memyebut larangan untuk Penjabat sesuai dengan Permendagri no. 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota dimana seorang penjabt tidak diperkenankan untuk mengisi dan mutasi Pejabat, memutuskan perjanjian yang telah di sepakati oleh Bupati depinitif, melakukan pemekaran wilayah maupun OPD, serta melaksanakan hal hal yang menyimpang dari kebijakan sebelumnya. Namun begitu ke 4 hal tersebut dapat terlaksana atas izin Menteri Dalam Negeri. Oleh karenanya mengingat banyaknya ASN yg akan pensiun akhir tahun ini, kekosongan jabatan kemungkinan dapat diisi atau di gantikan oleh ASN aktif sesuai dengan kinerja profesional yang di laukan secara merit system.

 Selanjutnya, Ia juga menekankan untuk meningkatkan kapasitas perpajakan lokal (Local taxing power) untuk pendapatan daerah sesuai amanat Menteri keuangan sebagai bentuk implementasi UU no. 1 Tahun 2023 mengenai lingkup hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Iapun menegaskan bahwa rancangan Perda yang mengatur tentang local taxing power harus segera di sahkan sebelum tahun anggaran 2023 berakhir. Ia juga memerintahkan kepada Pj Sekda dan seluruh OPD terkait untuk turut serta mengawal perda tersebut agar segera terealisasi.

 Tak hanya itu, bentuk digitalisasi keuangan daerahpun menjadi sorotannya, ia menilai digitlisaasi dapat membantu menganilisis sehingga dapat mengambil kebijakan dengan cepat tepat. Termasuk juga pengendalian inflasi dan peningkatan pelayanan publik melalui aplikasi pengaduan Masyarakat LaporBup. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia