Breaking News

APLKT Minta Tambang Galian C Yang Tak Memiliki Izin Agar di Tutup

FOTO: Aliansi Peduli Lingkungan Kalijaga Timur, Saat Hearing di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Lombok Timur. By: Rachman.

LOMBOKTIMUR,Bumigoramedia.com - Aliansi Peduli Lingkungan Kalijaga Timur (APLKT) Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, datangi kantor DPRD untuk Hearing, meminta agar tambang galian C yang tidak memiliki legalitas atau ijin segera di tutup.

Putra Sani, selaku koordinator Hearing tersebut menegaskan bahwa penambang yang memiliki izin namun sudah kadaluarsa atau sudah tidak layak pake setidaknya agar di cabut saja. 

"Kami minta penambang agar di tindak tegas penambang yang kadaluarsa izinnya. Terlebih lagi yang tidak memiliki izin," katanya.

Bukan itu saja, dalam Hearing tersebut APLKT meminta agar penggunaan BBM bersubsidi untuk aktivitas tambang galian C tersebut diusut tuntas oleh aparat keamanan. Pasalnya, dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.

Hearing yang di gelar di gedung DPR pada Kamis, (16/06/2022) itu juga langsung di pimpin oleh Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yakni Abdul Halid, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK),dan Kasat Polisi Pamong Praja (POLPP) Lombok Timur.

Camat AIK Mel, H.L. Suhaimi juga turut hadir dalam kesempatan tersebut yang di barengi oleh Kepala Desa Kali Jaga Timur hingga para pengelola tambang pun juga turut serta. (BM)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia