Breaking News

Larangan Menjual Pakaian Bekas, Pedagang Kecewa Merasa di Rugikan

Foto : Pakaian Bekas yang Dijual Oleh Warga Masbagik.

LOMBOKTIMUR.Bumigoramedia.com - Rabu, (22/03/2023). Maraknya usaha thrifting di Indonesia, sehingga menyebabkan masyarakat lebih memilih untuk membeli baju bekas, hal ini tentunya merugikan usaha textile dalam negeri.

Sehingga pemerintah mengeluarkan Permendag Nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang Ekspor dan barang dilarang Impor.

Tentu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI memunculkan keresahan bagi pedagang pakaian bekas, salah satunya di Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.

Salah satu pedagang pakaian bekas mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut.

"Kalau kecewa, jelas kami kecewa. Apalagi ada kebijakan larangan menjual pakaian bekas hingga dilakukan penutupan usaha kami," keluh Maksun.

Menurutnya larangan menjual pakaian bekas bukanlah solusi, karena kebijakan ini dapat memperburuk perekonomian masyarakat terutama pedagang pakaian bekas.

"Larangan menutup usaha  pakaian bekas bukanlah solusi, Karena sebagian besar masyarakat kita juga menjual pakaian bekas, Masalah rezeki sudah ada yang atur, Jangan sampai kebijakan ini membuat ekonomi masyarakat kian terpuruk," tegasnya. (Rahma)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia