LOMBOKTIMUR.Bumigoramedia.com - Sebanyak 20 orang perwakilan Gerakan Masyarakat Pembela Aswaja (GEMPA) mendatangi Kantor Bupati Lombok Timur (Lotim) guna menanyakan kelanjutan Eks-lahan Pembangunan Masjid As-Sunnah yang berlokasi di Desa Mamben, Kecamatan Wanasaba, Lotim pada Jumat, (06/01/2023).
Ketua Gempa Ust. Ahmad Sadaruddin dengan tegas menyampaikan beberapa pesan dari tokoh masyarakat agar bupati menepati janjinya yang dulu pernah menyampaikan akan membayar lahan Eks-pembangunan Masjid As-Sunnah yang sudah tidak dilanjutkan pembangunannya itu.
"Kami menuntut janji pak bupati, katanya tahun 2020 lalu akan membayar tanah itu, namun sampai sekarang belum terealisasi," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Lotim H. M Sukiman Azmy diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lotim Muhammad Juaini Taofik bersama Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekda Lombok Timur dan Kapolres Lotim AKBP Hery Indra Cahyono menemui perwakilan Gempa di Rupatama I.
Sekda pada kesempatan tersebut membenarkan bahwa lahan yang menjadi Eks-pembangunan Masjid As-Sunnah itu belum di bebaskan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atas dasar beberapa hal terutama menyangkut regulasi.
"Kami mengakui bahwa lahan itu belum di bebaskan karena regulasi, yaitu UU No. 2 tahun 2012, dan dimana regulasi itu mengatur tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum," jelas Sekda.
Jauh sebelum itu, kita harus memastikan tanah itu kegunaannya untuk apa lanjutnya, maka dalam hal ini pemda akan berkoordinasi dulu dengan kades dan camat setempat agar peruntukan lahan itu jelas dan tidak menimbulkan permasalahan kedepan.
"Kami mengakui kalau pemda sempat tidak fokus menangani itu karena banyaknya kasus-kasus yang muncul setelah kejadian itu, namun terima kasih hari ini kami di ingatkan kembali dan akan segera melaporkan ini ke pimpinan," tandasnya. (BM-pan)
0 Komentar