LOMBOKTIMUR.Bumigoramedia.com - Rapat Paripurna IV Masa Sidang I Rapat ke 4 Tahun 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dengan agenda Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 yang bertempat di ruang rapat utama DPRD Lotim, Rabu, (30/11/2022).
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan APBD tahun terakhir pelaksanaan RPJMD 2018-2023 dan setelah dilakukan pembahasan yang mendalam antara DPRD Lombok Timur dengan Tim Anggaran Pemerintah Lombok Timur beserta OPD, maka struktur RAPBD Lombok Timur Tahun Anggaran 2023 disepakati dengan rincian sebagai berikut.
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar 2 Triliyun 895 Milyar 172 Juta lebih, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar 440 Milyar 887 Juta lebih, Pendapatan Transfer sebesar 2 Triliyun 429 Milyar 665 Juta lebih, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar 24 Milyar 619 Juta.
Untuk Belanja Daerah pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dianggarkan sebesar 2 Triliyun 836 Milyar 955 Juta lebih yang terdiri dari, Belanja Operasi direncanakan sebesar 1 Triliyun 956 Milyar 906 Juta.
Belanja Modal dialokasikan sebesar 449 Milyar 124 Juta lebih atau 15,83 % dari total belanja, Belanja Tidak Terduga direncanakan sebesar 10 Milyar atau 0,35% dari total belanja, Belanja Transfer dialokasikan sebesar 420 Milyar 924 Juta lebih atau 14,84% dari total belanja,
Adapun untuk Pembiayaan Daerah, Penerimaan Pembiayaan Daerah pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar 12 Milyar 182 Juta, dan untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar 70 Milyar 400 Juta.
Persetujuan Penetapan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 sudah tepat waktu sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, sehingga diharapkan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat dapat dimulai pada awal tahun 2023. (BM)
0 Komentar