Breaking News

Pria Gondrong Ini Kecam Perilaku Oknum Demonstran yang Merusak, POLISI Didesak Tegas ..!

Direktur Lensa@ Rakyat, H. Hapsan Irwan.

LOMBOKTIMUR.Bumigiramedia.com - Buntut dari Aksi Demonstran yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lotim pada Senin, 21 November 2022, yang menyebabkan kerusakan pada gerbang kantor Bupati Lombok Timur menuai berbagai komentar.

Salah satu komentar yang dikeluarkan oleh Direktur Lensa@ Rakyat, H. Hafsan Irwan terkait kerusakan tersebut menanyakan bagaimana bentuk tindakan tegas dari aparat penegak hukum dalam hal ini jajaran kepolisian lombok Timur dalam melakukan pengamanan terhadap masa aksi.

"Saya mengecam keras perilaku oknum yang merusak itu dan mendesak kepolisian untuk bersikap tegas atas pengrusakan dalam aksi ini. Perilaku seperti ini tidak boleh dibiarkan dan akan bertelur ke Demonstran lainnya nanti. Kejadian yang melanggar aturan ini sdah dua kali terjadi, dimana gerbang Kantor DPRD jugak sampai dirusak begitu. Apa mau di biarkan terus menerus terjadi..?," tegas Pria Gondrong kepada media ini Senin malam sekitar pukul 18 : 13 WITA.

Ia menyayangkan gerbang kantor bupati yang tidak bersalah harus menjadi amukan masa aksi tersebut, "Patut disayangkan pengrusakan yang dilakukan itu, padahal benda-benda yang dirusak itu tidak pernah bersalah," komentarnya.

Memang betul kantor tersebut milik kita bersama lanjutnya, bukankah kita berkewajiban untuk merawatnya, Bukankah aset yang dirusak tersebut juga bagian dari Aset Negara atau pemerintah.

"mestinya aparat keamanan dalam hal ini Polri bersikap tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan cara mengamankan oknum yang melakukan perusakan dalam hal ini Korlap dan atau Kordum dari Aksi tersebut," Lanjutnya.

Hafsan Irwan menanyakan mengapa aparat keamanan malah terlihat melakukan pembiaran atas perusakan tersebut, "kepolisian seharusnya mengambil sikap tegas atas pengerusakan, jangan ada pembiaran atas perusakan itu karena akan dapat ditiru oleh aksi-aksi nantinya", ucap Hafsan.

Itu sudah jelas anarkis, karena terdapat barang yang dirusak yang merupakan aset Negara, meskipun dibangun dengan uang milik rakyat, tapi jelas tidak diperbolehkan untuk merusaknya", pungkasnya. (BM)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia