LOMBOKTIMUR.Bumigora.media.com - Jumat, (14/10/2922). SatresNarkoba Polres Lombok Timur kembali melakukan penggerebekan penyalahgunaan Obat terlarang, kali ini di Dusun Cempaka Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur.
Tepatnya pada Hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekitar pukul 15.30 wita, Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi I Gusti Ngurah Bagus Saputra, S.H., M.H memerintahkan Kaur Bin OPS IPDA Suhardi, S.H untuk melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku tersebut.
selanjutnya IPDA Suhardi S.H Memimpin anggota buser SatresNarkoba yang berjumlah 4 (empat) orang melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap orang yang dimaksud dan sekitar pukul 15.30 WITA, Tim mengetahui keberadaan Terduga pelaku.
Pada siang menjelang sore itu, Terduga Pelaku HMJ berada di rumah milik RI, hingga tim langsung melakukan penangkapan terhadap HMJ serta mengamankan pemilik rumah S yang di saksikan oleh Mahsun dan Hozinatul Asror, Selaku kepala Lingkungan (Kawil) dan Ketua RT setempat.
Saat pemeriksaan badan dan pakaian Terduga Pelaku HMJ, Tim OPS tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, Hingga ketika tim melakukan penggeledahan rumah milik RI, tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Surya yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan tissue, 1 (satu) kotak permen Happydent white yang didalamnya berisi 8 (delapan) pocket narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) sendok shabu dari pipet serta tim juga menemukan 1 (satu) timbangan digital di lemari dan juga 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna hitam.
Pada saat di tanyakan kepemilikan semua barang bukti tersebut, Terduga Pelaku HMJ mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri.
Tim yang bertugas langsung membawa MHJ beserta barang bukti ke kantor Polres Lombok Timur guna penyelidikan lebih lanjut, serta membawa pemilik rumah RI untuk di mintai keterangan lebih lanjut. (BM-ys)
0 Komentar