Breaking News

Dua Orang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi ALSINTAN Akan Ditetapkan Minggu Depan

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Isa Ansori.
LOMBOKTIMUR.Bumigoramedia.com- Senin, 01/08/2022) Kasus dugaan korupsi Alsintan tahun anggaran 2018 Kabupaten Lombok Timur akan menetapkan tersangka pada Minggu depan. Hal ini di ungkapkan oleh Kepala seksi Tindak Pidana Kasus Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Isa Ansori.

Setidaknya pihak Kejaksaan Negeri Selong telah mengantongi dua (2) nama orang dalam kasus alsintan ini, hingga dipastikannya kasus ini akan ditetapkan Minggu depan untuk tersangka.

"Kasus Dugaankorupsi Alsintan ini akan ditetapkan Minggu depan. Yang pasti lebih dari satu orang tersangka," bebernya.

Di jelaskan pula bahwa penetapan tersangka dugaan korupsi Alsintan ini akan di gelar setelah dilakukan proses gelar perkara nantinya pada hari Jum'at Minggu kedua bulan ini.


Tentu dalam proses penetapan tersangka dalam kasus ini pihaknya tidak dengan tergesa-gessa mengambil sikap, perlunya mengedepankan aturan yang berlaku minimal memiliki bukti yang ril untuk menetapkan orang menjadi tersangka. "Penetapan tersangka dipastikan Minggu depan," tandasnya.


Semintara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selong Lalu Mohamad Rasyidi, mengatakan, hasil resmi audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan keluar pada Mingguini. Hingga hasil dari audit tersebut kemudian akan di pelajari hingga selanjutnya penetapan tersangka dalam kasus yang di perkirakan merugikan Negara.

"Kasus dugaan korupsi Alsintan yang diperkirakan merugikan Negara ini sebesar Empat (4) Miliar," ujar Lalu Rasyidi.

Setelah nantitinya ditetapkan dua calon tersangka, ia berharap akan bisa bekerjasama dan terbuka dengan pihak Kejaksaan. "Agar proses pendalaman kasus ini lebih mudah, kami harapkan nantinya setelah ditetapkan calon tersangka ini bisa terbuka hingga memungkinkan mendapat tersangka lainnya juga," tutup Kasi Intel itu. (BM)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia