Breaking News

Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penetapan Perubahan KUA



Rapat Paripurna DPRD Kabupatenombok Timur

LOTIM BumiGoraMedia.com - Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021 dalam rangka Persetujuan Penetapan  Atas Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 yang dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran  (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021.

Penyampaian Laporan Gabungan Komisi II (dua) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur atas hasil pembahasan terhadap perubahan prioritas dan platfond anggaran sementara (PPAS) Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2021. Yang dilaksanakan di kantor DPRD Kab. Lombok Timur Pada Kamis, 26/08/2021.

Adapun hasil pembahasan antara lain:
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah pada perubahan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2021 diproyeksikan akan menyerap Anggaran Belanja Langsung sebesar Rp 3.052.220.499.898,48 dengan rincian penggunaan:

1. Untuk Belanja Urusan Pemerintahan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Sebesar Rp.1.965.382.206.098,48 

2. Untuk Belanja Urusan Pemerintahan Wajib Yang tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Sebesar Rp.131.423.173.676,00 

3. Untuk Belanja Urusan Pemerintahan Pilihan Sebesar Rp.134.508.056.239,00

4. Untuk Belanja Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan Sebesar Rp.144.916.578.656,00 

5. Untuk Belanja Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan Sebesar Rp.589.358.183.569,00 

6. Untuk Belanja Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan Sebesar Rp.13.458.821.998,00 

7. Untuk Belanja Unsur Kewilayahan Sebesar Rp.62.164.165.014,00

8. Untuk Belanja Unsur Pemerintahan Umum Sebesar Rp.11.009.314.648,00 

Adapun beberapa masukan yang diberikan dari hasil rapat antara lain:
1. Pemerintah Daerah untuk segera Melakukan Penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam KUA dan PPAS APBD Induk Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2021, baik pada sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan.

2. Pemerintah Daerah untuk segera Menyesuaikan SILPA yang sudah dianggarkan pada APBD Induk Tahun Anggaran 2021 yang tidak tercapai sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020.

3. Pemerintah Daerah untuk segera Refocusing dana transfer dalam hal ini berkurangnya Dana Alokasi Umum sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Covid-19 dan Dampaknya.

4. Pemerintah Daerah untuk segera Melaksanakan Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Covid-19 yang menginstruksikan seluruh Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan paling sedikit 8% Dana Transfer Umum untuk Penanganan Covid-19 bidang kesehatan, bidang penanganan dampak/dukungan ekonomi, dan  bantuan sosial safety net/jaring pengaman sosial. (BM-Gus)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia