Breaking News

BPNT, Bupati Tergoda Bisikan Gaib Oknum Pengusaha


Ekorahadi Pengacara Lombok Timur.

LOTIM BumiGoraMedia.com - lagi-lagi membumiying terkait persoalan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang membuat Bupati sebagai pemegang kebijakan mendapatkan cuitan dan kritikan keras dari berbagai kalangan. Salah satunya Eko Rahadi Putra Masbagik yang juga Pengacara muda Kabupaten Lombok Timur.

Eko sapaan karibnya di temuai di salah satu tongkrongan di Selong pada Senin, (07/06/2021) menegaskan bahwa Bantuan masyarakat dari pusat tersebut seolah-olah benda keras yang tak pernah bisa terpecahkan. Hal itu disebabkan tumpang tindihnya aturan yang di berlakukan. Terlihat dari penyampaian Eko Rahadi kali ini yang menyinggung kebijakan bupati yang mendorong BULOG sebagai penyuplai beras BPNT di duga karna bisikan Goib dari salah satu oknum pengusaha yang meraup keuntungan besar.

" Sya menduga ada bisikan Goib dari salah satu oknum pengusaha yang mendapatkan keuntungan besar di balik kebijakan Bupati ini. Bupati seharusnya lebih cerdas sedikit dalm mengambil kebijakan,  kenapa tidak diberdayakan saja BUMD yang ada di Lotim ini. Semakin ngawur aja," kesalnya.


Dikatakannya, Bupati Lotim dengan kebijakan yang salah dan keliru ini sudah barang tentu tidak bisa di diamkan. "Kita tidak boleh berpangku tangan, bisu ataupun lemah dalam hal ini.

"mohon kepada bapak bupati Lombok Timur merubah kembali aturan yang salah tersebut, kasihanilah BUMD yang ada, jangan perkaya para pengusaha yang sudah memang kaya itu," tambahnya.

Melihat penomena tersebut ia juga merasa perihatin terhadap sikap bupati yang dianggapnya selama ini tidak terarah. "Mari kita sama-sama ketuk perasaan bupati Sukiman, sungguh memprihatinkan sekali keadaan ini, kita bantu pak Bupati didalam kelemahannya memimpin ini," jelasnya.

Dirinya berharap jangan Bupati Lotim bermain bola api dalm hak-hak rakyat yang menyebabkan timbulnya komplik besar antar masyarakat dan pemerintah. "Pahami dulu aturan sebelum berbuat, sehingga tidak fatal dan tidak menjadi buah bibir masyarakat," katanya.

Disebutkan, Undang-undang sdah jelas sebagai refrensi untuk melakukan hal-hal seperti itu. "jika aturan sebagai pegangan untuk bernegara di langgar mau jadi apa negeri ini," tutupnya.(BM)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia