Breaking News

Tim Jaksa Penyidikan kembali Menyita 4 Unit Mobil Mewah Tersangka IWS

JAKATRA BumiGoraMedia.com - Melalui siaran Pers yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, LEONARD Eben Ezer Simanjuntak, S. H., M. H menerangkan terkait penyitaan barang bukti empat mobil yang di duga hasil korupsi tersangka IWS. Jakarta, (26/03/2021).
FOTO: Mobil yang di Sita Tim Jaksa Penyidik KeJaksaaa Agung.

Tanggal 25 Maret 2021 kemarin, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi.

Penyitaan barang bukti 4 Unit mobil yang di lakukan oleh Tim Jaksa penyidik kejaksaan agung di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan Negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).

Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang kembali berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka IWS berupa 4 (empat) unit mobil mewah. 

Sebelum Penyitaan 4 mobil milik tersangka IWS tanggal 25 Maret 2021 tim penyidik kejaksaan sebelumnya  telah melakukan penyitaan 5 Unit mobil mewah pada tanggal 24 Maret 2021 di duga hasil korupsi tersangka IWS  sehingga total ada 9 (sembilan) unit mobil mewah yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik terkait aset Tersangka IWS. 

Adapun 4 (empat) unit mobil mewah yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik kejaksaan, antara lain: 
1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire warna putih No. Polisi B 119 ASR;
1 (satu) unit mobil Honda HRV warna hitam No. Polisi B 209 EAN;
1 (satu) unit mobil Mitshubhisi Outlander warna hitam No. Polisi B 723 RIF;
1 (satu) unit mobil Toyota Innova Venturer warna putih No. Polisi 2984 PFE;

Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan Negara di dalam proses selanjutnya. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia