Breaking News

Raperda di Tetapkan, Ini Harapan Bupati Lotim

BumiGoraMedia LOTIM - Rapat paripurna VI masa sidang II Rapat ke 4 dalam rangka penetapan  keputusan DPRD Kabupaten Lombok Timur tentang persetujuan penetapan atas rancangan peraturan Daerah iniseatif DPRD tentang pembatasan timbulan sampah plastik menjadi peraturan Daerah Tahun 2021.
Foto Bupati Lombok Timur, Sukiman Asmy MM

Rapat pari purna yang berlangsung di ruang rupatama gedung DPRD itu dihadiri oleh Bupati Lotim Sukiman Asmy MM, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Forkopimda,Sekertaris Daerah,Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) pada Senin, (08/02/2021).


Menanggapi dua Raperda tersebut Sukiman Azmy mengharapkan, dengan adanya regulasi baru tentang pembatasan timbulan sampah ini dapat mengurangi beban lingkungan serta mendukung pembangunan berkelanjutan sebagai mana harapan semua pihak.


Bigitu pula dengan adanya regulasi tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, diharapkan menjadi titik awal oftimalisasi perlindungan dan pemberdayaan petani oleh pemerintah Daerah untuk peningkatkan kesejahteraan.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Asmat, S. H., Raperda tentang pembatasan penimbulan sampah plastik ini terdiri dari 10 BAB dan 27 pasal.

Terbentuknya Perda ini sebagai salah satu upaya meminimalkan dampak buruk atau bahaya yang di timbulkan oleh sampah plastik yang sulit terurai dan tidak ramah lingkungan. Perda terkait penimbulan sampah plastik ini diharapkan bermanfaat bagi masyarakat, baik dari segi ekonomi, kesehatan maupun lingkungan.


Semintara itu, Gabungan Komisi I DPRD Lotim melaporkan, Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani terdiri dari XII (Dua belas) BAB dan 64 pasal. Raperda ini di latari oleh lemahnya posisi para petani, hususnya untuk memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha tani, dan akses pasar.


Raperda ini di bentuk untuk meng optimalkan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani dengan memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi petani dan pelaku usaha di bidang pertanian. Penetapan perda ini nantinya bisa diharapkan mampu memajukan dan mensejahterakan para petani yang ada di Lotim.(BM)













0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia