Breaking News

Rapat Paripurna DPRD Terkait Persetujan Penetapan PROPEMPERDA

LOTIM BumiGoraMedia.com- Setelah menggelar sidang paripurna penyampaian laporan Reses tahap II  yang merupakan hasil penyerapan aspirasi anggota DPRD pada lima Daerah Pemilihan (Dapil) di Lombok Timur pada kamis, 25 Februari 2021 DPRD kabupaten Lombok timur kembali menggelar rapat paripurna yang membahas tentang Persetujan Penetapan program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lombok Timur. 
Foto: Rapat Paripurna DPRD Kab.Lotim.

Pelaksanaan rapat paripurna DPRD kabupaten lombok timur yang bertempat di ruang rapat utama kantor DPRD, yang dipimpin langsung oleh Ketua DRPD Murnan dan dihadiri oleh Sekertaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Lombok Timur Juaini Taofik serta dari berbagai jajaran pemerintah terkait, Jum'at (26/02/2021).


Dalam rapat Paripurna tersebut, Sekretaris Dewan dalam laporanya menyampaikan tentang keputusan DPRD terkait program pembentukan peraturan daerah kabupaten lombok timur tahun 2021 antara lain, yang ke 1, Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok  Timur  Tahun 2021, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. 

Yang ke 2 , Program Pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud diktum KESATU menjadi pedoman bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur dan Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021. 

Kemudian yang ke 3, Dalam keadaan tertentu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana tersebut pada  diktum KESATU, dalam hal : 
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; 
b. akibat kerjasama dengan pihak lain; dan c. keadaan tertentu lainnya yang  memasukkan adanya urgensi atas suatu  Rancangan Peraturan Daerah yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang khusus menangani bidang pembentukan peraturan daerah dan bagian hukum Sekretariat Daerah. 

Sedangkan yang ke 4, Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud  diktum KEDUA, berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 

Dan yang ke 5,  pembiayaan yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021. 
Adapun yang yang selanjutnya ke 6, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021 ini,  sebagai jawaban atas dinamika kebutuhan hukum masyarakat Kabupaten Lombok Timur  yang menuntut penciptaan Peraturan Perundangan-undangan Daerah yang responsive terhadap perkembangan social,  ekonomi,  budaya,  lingkungan, dan politik di Kabupaten Lombok Timur dengan mengedepankan aspek keadilan, keberpihakan terhadap masyarakat, dan pembangunan yang berkelanjutan. 

Adapun juga arah kebijakan program pembentukan peraturan daerah kabupaten lombok timur tahun 2021 antara lain.
1. Mengoptimalkan Pembangunan Kab. Lombok Timur dengan perubahan Perda RPJMD Tahun 2018-2023;
2. Mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat pedesaan melalui pembentukan/perubahan Peraturan  Daerah tentang Perangkat Desa;
3. Mengoptimalkan Pemberantasan Peredaran Narkotika; 
4. Mengoptimalkan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol;
5. Mengoptimalkan Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan;
6. Mengoptimalkan Penerimaan Retribusi Daerah;
7. Penataan Sistem Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Timur; 
8. Meningkatkan Peran serta Pemerintah dalam Penyertaan modal;
9. Mengoptimalkan Perlindungan terhadap Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Penambak Ikan Kabupaten Lombok Timur;
10. Mengoptimalkan Perlindungan terhadap Pekerja Migran Kab. Lombok Timurl; dan 
11. Mengoptimalkan Pengelolaan Kepariwisataan di Kab. Lombok Timur.

Pembentukan Peraturan Daerah merupakan Perencanaan Program Pembentukan Produk Hukum yang terpadu sesuai dengan tuntutan pembangunan di Kabupaten Lombok Timur, penciptaan tata kelola pemerintahan yang baik, serta dinamika kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Dengan demikian, diharapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021 mampu menjawab perkembangan kebutuhan perundang-undangan, mendorong pencapaian arah dan tujuan Pembangunan Daerah Tahun 2021. 

Disamping itu, Produk Hukum yang akan disusun pada Tahun 2021 sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat yang menghendaki pembangunan hukum yang mengedepankan aspek keadilan sosial dan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(BM- Gus)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia