Breaking News

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Lakukan Revisi Peraturan Daerah

 LOTIM BumiGoraMedia - Sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan pada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kini tengah melakukan revisi pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

 Kadis PUPR Marhaban Saat di Wawancara

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Kabupaten Lombok Timur Marhaban mengatakan, pembahasan tentang RTRW tersebut telah sampai pada pembahasan akhir namun dalam pembahasannya, ternyata masih ada beberapa yang perlu disempurnakan membuat pihaknya terus berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait. 

Hal demikian bertujuan supaya kebijakan  dari masing-masing dinas, agar jangan sampai ada yang tidak masuk dalam perda itu sendiri. 

"Makanya ini sedang penggodokan dan belum tuntas. Karena baru kemarin dibahas dan hari inipun ada pembahasan,"Sebut Marhaban Senin (21/12).

Ia menilai pembahasan tersebut akan cepat rampung apabila masing-masing dinas segera memberikan input data yang valid dan lengkap, dengan mencontohkannya pada salah satu dinas yang dianggap pital dan mengaharuskan untuk segera dibahas seperti yang ada pada Dinas Pertanian, terutama dalam penetapan jumlah lahan pertanian yang ada agar jangan sampai kebijakannya ada yang tidak masuk dalam RT RW Lombok Timur.

Semua itu dipandang penting untuk diclearkan seperti halnya dalam pengalihan lahan pertanian menjadi areal permukiman yang tentunya membutuhkan data akurat sebab saat ini telah banyak lahan yang beralih fungsi.

Sehingga ditekankan untuk patokan dinaspun harus sudah cukup jelas dan sesuai tidak nantinya kebutuhan masyarakat akan luasnya areal pertanian.

Belum lagi yang ada di dinas lainnya, terlebih yang masuk dalam wilayah zone pertambangan agar semuanya bisa terakomodir, agar pelaksanaannya lebih efektif dan mengarah pada kemajuan daerah.

"Kami targetkan penyelesaian pembahasannya bisa rampung pada tahun 2020 ini,"Tutupnya.

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia