LOMBOK TIMUR, Bumigoramedua.com – Operasi penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Lombok Timur berlangsung secara dramatis bak adegan film. Kapolres Lombok Timur AKBP - Ariakta Gagah Nugraha yang turun langsung memimpin operasi bahkan terjatuh dari atap rumah pelaku saat berupaya membujuknya agar menyerah.
Peristiwa ini bermula ketika tim Satreskrim Polres Lombok Timur melakukan pengembangan kasus curanmor yang terjadi di salah satu masjid wilayah Sikur. Berdasarkan jejak penyelidikan, pelaku utama berinisial S berhasil ditangkap di kediamannya di Montong Baan, Kecamatan Sikur, sekitar pukul 24.00 Wita.
Saat proses penangkapan pelaku utama, ia sempat melakukan perlawanan dan mengancam petugas menggunakan parang. Kondisi tersebut memaksa petugas menembakkan timah panas guna melumpuhkan perlawanan yang berbahaya.
Dari keterangan pelaku utama, terungkap keterlibatan pelaku kedua berinisial MR alias Z, warga Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong. Motor hasil curian diserahkan kepadanya untuk dipasarkan. Sebelum dijual, pelaku kedua terlebih dahulu memalsukan nomor polisi kendaraan tersebut, hingga akhirnya motor itu terjual seharga Rp1 juta.
Tim penyidik kemudian bergerak menuju Kelurahan Majidi untuk menangkap pelaku kedua. Mengetahui kedatangan petugas, pelaku tersebut kabur dan bersembunyi di atas atap rumahnya. Melihat hal itu, Kapolres Lombok Timur turut naik ke atap guna membujuk pelaku agar menyerahkan diri serta menyerahkan parang yang dibawanya.
Namun sayang, sebelum pelaku berhasil diamankan, Kapolres menginjak bagian atap asbes yang rapuh sehingga terjatuh. Akibat kejadian tersebut, ia mengalami luka di tangan kiri serta goresan di pinggang sebelah kanan. Beruntungnya, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.
Kapolres menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan residivis yang aksinya sempat viral di media sosial. Modus operandi mereka adalah datang ke masjid dengan berpura‑pura ikut salat Subuh berjamaah. Usai salat, ketika melihat motor milik marbot masjid, pelaku langsung merusak kunci motor menggunakan gunting lalu membawa kabur kendaraan tersebut.
Aksi kejahatan itu terekam kamera CCTV, sehingga petugas mampu melacak dan menangkap kedua pelaku kurang dari sepekan setelah kejadian.
Kedua pelaku kini dijerat berdasarkan KUHP Baru, yakni Pasal 476 KUHP jo Pasal 591, Pasal 30 KUHP jo Pasal 20, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Keduanya saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres Lombok Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Lombok Timur dalam menjaga keamanan masyarakat serta menindak tegas kejahatan curanmor yang meresahkan warga.
Redaksi BM
0 Komentar