FOTO : Sosialisasi Aturan Pajak Daerah.

LOMBOK TIMUR,Bumigoramedia.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi aturan pajak daerah yang krusial, Selasa (14/7) di Rupatama II Kantor Bupati. Acara ini dibuka langsung oleh Bupati H. Haerul Warisin sebagai langkah nyata menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mempertegas kewajiban seluruh elemen masyarakat.
 
Dalam arahannya, Bupati Haerul Warisin mengingatkan dengan tegas: Tidak ada kemajuan daerah tanpa kesadaran pajak yang tinggi!
 
“Membangun peradaban dan daerah ini mutlak bergantung pada partisipasi warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Jangan harap pembangunan merata jika kewajiban pajak masih diabaikan!” tegasnya.
 
Ia memerintahkan seluruh jajaran pemerintahan mulai dari Camat, Lurah, hingga Kepala Desa untuk tidak hanya memahami, tapi turun langsung menggali potensi pajak di wilayah masing-masing. Aparatur diminta aktif mengidentifikasi objek pajak yang selama ini belum tergarap maksimal.
 
💡 Sorot Penerangan Jalan: Siapkan Aset Daerah Lewat KPBU
 
Khusus terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Bupati menyoroti pentingnya kolaborasi strategis lewat skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), termasuk sinergi dengan PLN.
 
“Seluruh ruas jalan yang dipasangi tiang dan lampu penerangan akan dicatat, disertifikasi sebagai aset daerah, dan sepenuhnya dikembalikan untuk kepentingan publik. Ini bukan sekadar urusan listrik, tapi aset masa depan warga Lombok Timur!” jelasnya.
 
📊 Realisasi 50,26%: Harus Ada Terobosan Baru
 
Sementara itu, Kepala Bapenda Lotim H. Hasni melaporkan realisasi pajak daerah per 13 Juli 2026 sudah menyentuh 50,26%, angka yang lebih baik dibanding tahun lalu di periode yang sama. Meski begitu, ia menegaskan target tahun ini menuntut kerja lebih keras dan terobosan baru.
 
“Kami terus mendorong kepatuhan. Khusus untuk Pajak Hotel dan Restoran yang bersifat self-assessment, kami harap pelaku usaha jujur dan tertib menyetor. Untuk jenis pajak lain, kami pastikan perhitungan berjalan akurat dan transparan,” ujar Hasni.
 
🎉 KESEMPATAN EMAS: Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Sekarang!
 
Pemerintah juga resmi menyosialisasikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan berdasarkan Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2026. Masyarakat diminta memanfaatkan peluang ini sebaik-baiknya:
✅ Penghapusan Denda 100%: Berlaku 15 Juni – 30 September 2026
✅ Keringanan Tunggakan: Bebas tunggakan tahun 2020 ke bawah bagi yang menunggak lebih dari 5 tahun
✅ Diskon Mutasi: Potongan 50% pajak 1 tahun + bebas denda bagi kendaraan pindah ke plat NTB (berlaku sampai 19 September 2026)
 
Pemkab Lombok Timur optimis sinergi ini akan melahirkan kepatuhan lebih tinggi dan memperkuat PAD demi kesejahteraan seluruh warga.