Breaking News

91,31 Gram Narkotika jenis Sabu-sabu berhasil di Amankan Satresnarkoba Polres Lombok Timur

  Tim Resnarkoba Saatenggeledah Pelaku.

LOMBOKTIMUR.Bumigoramedia.com - Tim Opsnal  Satresnarkoba Polres Lombok Timur(Lotim), kembali menangkap pelaku pengedar narkoba jenis Sabu-sabu.

Pelaku ditangkap pada hari kamis 10 Agustus 2023 di Pelabuhan Kayangan, Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, Pelaku diketahui berinisial E, Asal Kecamatan Asakota Kota Bima.

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S, H., M.H.  menjelaskan kronologi penangkapan, dimana setelah mendapatkan informasi akan ada pelaku membawa Narkotika jenis Sabu-sabu yang akan menyebrang dari Pelabuhan Kayangan menuju Pelabuhan Poto Tano.

"Ini berawal dari dapat informasi bahwa akan ada pelaku membawa Narkotika jenis Sabu-sabu menyebrang dari pelabuhan Kayangan  menuju pelabuhan Poto Tano, lewat pelabuhan kayangan," Jelas Kasat Narkoba AKP  I Gusti Ngurah Bagus Suputra Senin 14/08/2023.

Kemudian pihak Satresnarkoba mendalami informasi tersebut, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku menggunakan mobil travel menuju pelabuhan Kayangan.

"Kemudian setelah kita dalami informasi tersebut, kami mendapatkan informasi yang akurat bahwa pelaku ini menggunakan mobil travel hendak menuju pelabuhan kayangan, kemudian tim kami melakukan pembuntutan dari daerah Masbagik sampai mobil travel itu masuk ke wilayah pelabuhan kayangan," Jelasnya lebih lanjut. 

"Setelah yang bersangkutan turun dari mobil travel kemudian kita amankan, kemudian di bawa ke Polsek kawasan pelabuhan kayangan untuk di lakukan penggeledahan," jelasnya lagi.

Saat di lakukan penggeledahan, di temukan satu bungkus sedang plastik berisi bubuk putih diduga Narkoba jenis Sabu-sabu, di saku celana sebelah kanan bawah, kemudian dilakukan penggeledahan pada tas selempang yang digunakan pelaku dan ditemukan satu bolam lampu yang berisi  bubuk putih yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.
 

"Pada saat dilakukan penggeledahan, di saku celana sebelah kanan bawah yang dikenakan oleh pelaku, kita temukan satu bungkus sedang plastik berisi bubuk putih diduga Narkoba jenis sabu-sabu, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang yang digunakan oleh pelaku ditemukan satu bolam lampu kemudian setelah di buka di dalamnya berisi plastik besar berisi bubuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu," Ungkapnya.

Setelah di lakukan penimbangan, berat yang di dapatkan 91,31 gram, selain itu Satresnarkoba juga mengamankan Hp yang digunakan oleh pelaku untuk berkomunikasi dengan orang yang diduga menyuruh mengambil barang.

"Setelah kita lakukan penimbangan, berat yang kita dapatkan 91,31 gram, selain itu, kita juga menemukan hp yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan komunikasi dengan orang yang diduga menyuruh pelaku untuk mengambil barang ke Lombok,"Jelasnya.

Selain itu, Ia juga mengungkapkan, bahwa pelaku merupakan Residivis kasus Narkoba pada tahun 2020.

"Sebagai catatan juga, pelaku merupakan residivis kasus narkoba, tahun 2020 tertangkap, kemudian divonis selama 5 tahun 3 bulan namun baru mendapat bebas bersyarat awal Agustus ini dan sekarang tertangkap lagi," jelasnya. (Rahma)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia