LOMBOKTIMUR.Bumigoramedia.com - PT. Natura Samudra Lestari (NSL) merasa kecewa dengan pemutusan kontrak secara sepihak yang di lakukan oleh Pemerintah kabupaten Lombok Timur.
Oleh karena itu, pihak PT. NSL berharap Pemerintah Kabupaten Lombok Timur meninjau ulang kebijakan pemutusan kontrak terhadap perusahaannya yang beroperasi di Dermaga Labuhan Haji.
Karena Kebijakan pemutusan itu di anggap sepihak dan keluar dari perjanjian yang ditandatangani antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan PT. NSL.
"Kebijakan pemda lotim saya nilai masih kurang populis, mungkin Bapak Bupati lupa tentang komitmen antara Pemda Lotim dan PT NSL,"ungkap Kepala Cabang PT. NSL NTB, H. Hulain, Jumat (31/03/2023).
Ia menerangkan bahwa, perjanjian yang sudah ditandatangani kedua belah pihak itu tidak boleh diputus secara sepihak, kecuali pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya yang dituangkan dalam perjanjian.
"Baru pemutusan kontrak bisa dilakukan, itu pun tidak serta merta, " tegasnya.
Karena menurutnya, selama beroperasi tidak pernah ada masalah, tiga tahun beroperasi tidak pernah mendapat teguran.
"Setiap ada pelanggaran mestinya ada teguran, tapi selama 3 tahun ini beroperasi tidak ada teguran atau somasi," sambungnya.
Ia juga menyampaikan bahwa, keputusan ini sangat merugikan banyak pihak, tidak hanya perusahaan, tapi ratusan tenaga kerja yang bekerja di perusahaan ini akan ikut kehilangan pekerjaan.
"Ada 215 orang ditambah 3 nahoda yang bekerja di perusahaan kami, semuanya dari Lombok Timur, kalau diputus bagaimana nasib mereka, mereka punya anak istri dan keluarga," ucapnya.
"Kami hadir membantu Pemda mengurangi pengangguran dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, ini potensi pendapatan daerah yang luar biasa, " lanjutnya.
Selain itu, Hulain juga mengungkapkan terjadinya pemutusan ini, kemungkinan disebabkan karena adanya mis komunikasi dari menejemen perusahaan, namun Ia berharap ada kesempatan untuk memperbaiki kesalahan.
"Saya atas nama perusahaan meminta maaf kalau ada kekeliruan atau mis komunikasi dari menejemen,mari kita rajut silaturrahmi kembali, "ujarnya.
Namun jika Pemda Lotim tetap kekeh membatalkan kontrak secara sepihak, jalur hukum atau gugatan ke pengadilan adalah upaya terakhir yang akan di lakukan.
"Jalur hukum adalah langkah terakhir, terpaksa upaya hukum yang kita lakukan, bukan bupati yang kita gugat, tapi Pemda Lotim, "tutupnya. (BM)
0 Komentar