Breaking News

Dua Tersangka Kasus Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu Ditangkap Polisi

Dua Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi Lombok Timur.

LOMBOKTIMUR.Bumigoramedia.com - Penangkapan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis shabu-shabu, pada Selasa, (17/01/2023).

Penangkapan ini didasari adanya informasi warga mengenai adanya transaksi narkoba jenis sabu di Desa Gelora kecamatan Sikur.

Dengan adanya laporan tersebut, Kasat Resnarkoba, Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra, SH., MH. Memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.

Sehingga pada Selasa, tanggal 17 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 Wita, Tim Opsnal mendapat informasi tentang keberadaan HERMAN.

selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyergapan di rumah Didik, Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Didik dan Herman, tidak ditemukan barang bukti Narkotika.

Adapun barang bukti yang di temukan ketika melakukan penggeledahan di rumah Didik, ditemukan 2 (dua) plastik klip besar berisi bubuk kristal bening diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi 3 (tiga) poket kecil yang berisi bubuk kristal bening diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah tas pinggang  dan 1 (satu) buah dompet.

Kemudian penggeledahan di lanjutkan ke ruang tamu, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah tabung kaca, 1 (satu) buah bong, 3 (tiga) buah HP Android, 2 (dua) buah HP kecil, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah sekop plastik dan 1 (satu) buah gunting.

Selain itu penggeledahan di rumah Herman juga menemukan, dalam lemari pakaian ditemukan 2 (dua) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah HP kecil.

Adapun pasal yang di langgar, Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun. Dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Pasal ke 2 yang di langgar Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.

Adapun tindak lanjut dari kasus tersebut, masih dalam proses sidik. (BM-rah)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia