Breaking News

Izin Galian C Tidak lagi Wewenang Kabupaten

Husnul Basri, Kordinator Bidang Perizinan DPMTSP Kabupaten Lombok Timur.

LOMBOKTIMUR, BumiGoraMedia.com -Lahirnya Undang-Undang (UU) Minerba No. 3 Tahun 2020, proses izin pertambangan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Lombok timur tidak lagi berwenang. 

Seperti yang dikatakan Husnul Basri, Kordinator bidang perizinan, DPMPTSP, Lotim, sejak ,lahirnya UU tentang minerba tahun 2020 yang diberlakukan tahun 2021, untuk pertambangan bidang energi sumber daya mineral sekarang menjadi kewenangan pemerintah pusat. 

"Pembuatan izin galian C tidak lagi diurus di kabupaten ataupun di provinsi. Namun pembuatan izin tersebut sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat," katanya,Selasa,9 Mei 2022.

Ia menyebutkan, selain izin pertambangan galian C, izin pertambangan besar juga menjadi kewenangan pusat. 

Untuk prosesnya, masyarakat yang membuat izin tersebut, harus melalui sistem yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat yaitu, sistem Online Single Submission (OSS). 

Selain itu, dalam membuat izin pertambangan yang dulunya bisa perorangan, namun saat ini harus berbentuk perusahaan dan diajukan lewat aplikasi yang sudah dibentuk oleh pemerintah pusat. 

"Masih bisa kita bantu masyarakat, dalam pemberkasan. Tetapi dia yang urus sendiri melalui sistem online,"imbuhnya. (Tim)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia