Breaking News

Sebagai Jaringan Pelayanan, Ini Keadaan PUSTU Desa BPS

FOTO: Kondisi Puskesmas Pembantu (PUSTU) Desa Bagik Payung Selatan.


LOTIM BumiGoraMedia.com - Puskesmas Pembantu (PUSTU) merupakan jaringan pelayanan Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas. Puskesmas Pembantu merupakan bagian integral Puskesmas, yang harus dibina secara berkala oleh Puskesmas.

Namun pada kenyataannya bahwa PUSTU yang berada pada salah satu Desa yang mana Desa dengan jumlah jiwanya cukup besar jika dibanding Desa sekitarnya. Katakan saja Desa Bagik Payung Selatan atau yang karib disebut BPS, Desa yang bernaung di Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur. Pustu sebagai tempat pelayanan kesehatan berlahan-lahan akan berguguran Atapnya akibat kurangnya perawatan dan perhatian dari pihak terkait.

Jika di dilihat, kondisi fisik bangunan Pustu tersebut seharusnya dari awal rusak pemerintah terkait tanggap memperbaiki (Respon cepat), bukan malah membiarkan rusak parah.
"PUSTU ini sudah lama terlihat keadaannya seperti ini. Bapak tengok keatas, kata sang pasien saat di temui berobat dipustu tersebut. Keadaan fisik Pustu ini seharusnya di atensi oleh pemerintah, terutama pemerintah Desa. Desa kan harus tau juga jika kondisi tempat pasilitas kesehatan masyarakat nyaris gentengnya akan habis rontok jika dibiarkan seperti ini," kata pria dengan panggilan Ayim itu sembari menunjuk atap depan Pustu itu pada Rabu, (11/08/2021).

Senada dengan itu, petugas Pustu usai memberikan pelayanan terhadap pasiennya mengharapkan bahwa agar secepat mungkin pemerintah terkait untuk merehabilitasi bangunan tersebut. "Kondisi fisik bangunan Pustu ini sudah cukup lumayan lama seperti ini pak. Semoga secepatnya pemerintah terkait merehabilitasi demi keamanan dan kenyamanan pasien yang datang berobat," tandas Baiq Mislah.

Secara terpisah salah seorang dari warga Desa BPS yang enggan disebut namanya menyampaikan, Sesuai dari lampiran peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 tahun 2012 tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus bidang kesehatan di jelaskan pada poin  pertama, Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua
komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.

Pembangunan yang dilaksanakan harus dapat menjamin bahwa
manfaatnya dapat diterima oleh semua pihak, berdampak adil bagi
perempuan dan laki-laki (responsif gender). Di dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pada pasal 2 dan 3 dinyatakan bahwa pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban,keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama.

Pembangunan kesehatan bertujuan meningkatkan kesadaran,
kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar
terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,
sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang
produktif secara sosial dan ekonomis.

"Saya selaku masyarakat BPS meminta dengan hormat agar diprioritaskanlah rehab Pustu yang sudah lama kita sama-sama lihat keadaannya itu. Setiap hari kita lewat didepan Pustu nyaris takut berobat diditu, takut ditimpa genteng akibat kapoknya kayu-kayu sebagai penyangga atap genteng tersebut. Ya...bukan bahian atas saja sih..bagian bawah seperti tembok dan lain-lain juga perlu dibenahi biar keliatan bagus, aman nyaman, masyarakat yang berobat juga kan merasa senang dengan keadaan dan situasi Pustu yang bagus,' pungkas Peria yang juga salah satu tokoh masyarakat yang memiliki dedikasi yang cukup tinggi itu. (BM)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia