Breaking News

Korupsi Dana Desa, Kades Banjar Sari Mendekam di Jeruji Besi


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selong, Lalu Rasyidi, SH.

LOTIM BumiGoraMedia.com - Kasus penyelewengan dana Desa terjawab hari ini. Dimana oknum Kades Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji kabupaten Lombok Timur di tahan Kejaksaan Negeri Selong dan mendekam di jeruji besi. Senin, (14/06/2921).

Kepala Kejaksaan melalui Kasi Intelnya Lalu Rasyidi, SH mengungkapkan bahwa penahanan oknum kades tersebut dikarenakan adanya bukti-bukti kuat terkait penyelewengan yang dilakukan. Dan di kuatkan oleh beberapa keterangan saksi yang ada.

"Sesuai pasal dua (2) dan pasal tiga (3) mengenai tindak pidana korupsi, oknum tersebut ditahan selama dua puluh (20) hari terhitung dari hari ini," tegasnya.

Sebelumnya oknum tersebut sudah diperiksa sebayak tiga (3) kali untuk dimintai keterangan, sehingga dengan bukti yang kongkrid dan palid didapatkan kejaksaan melakukan penahanan terhadap oknum kades yang berinesial Z tersebut.

"Kami sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum kades, temuan itu berjenis dana BUMDES berjumlah dua puluh lima juta (25) dan dana BLTDD. Hingga total keseluruhan kurang lebih 200 juata," imbuhnya.

Ia menghimbau kepada semua pihak terkait seperti Pemerintah Desa (pemdes) dan sebagainya yang mengelola keuangan negara agar berhati-hati agar tidak terjerat dengan hukum.

Menurutnya, Oknum Kades akan di tahan di rutan seliong pada hari ini dan selanjutnya akan di limpahkan ke Mataram. "kita akan titip di Rutan selong dan selanjutnya di limpahkan kepengadilan tindak pidana korupsi (tifikor) Mataram," tutupnya. (BM)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia