Breaking News

PAW Desa Bagik Payung Timur, Lalu Darmawan Terpilih Sebagai Kepala

LOTIM BumiGoraMedia.com -Musyawarah Desa (MUSDES) Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Bagik Payung Timur (BPT) Periode 2018-2024 yang dilaksanakan di Aula kantor Desa Bagik Payung Timur pada Rabu, (10/03/2021). Acara diawali dengan Pembacaan Kalam Ilahi, pembacaan sholawat Nahdatain, kemudian dilanjudkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kegiatan ini merupakan kali pertama Desa BPT melakukan PAW, Pemilihan Kepala Desa antar waktu ini dilaksanakan karena kapala Desa yang menjabat  sebelumnya meninggal dunia.
Foto: Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Desa BPT.

Kemudian terkait pelaksanaan pemilihan dilakukan dengan metode pencoblosan langsung, yang merupakan kesepakatan dari para peserta Musyawarah Desa (MUSDES) sedangkan Peserta Pemilih berasal dari delegasi 7 Dusun yang ada di Desa Bagik Payung Timur yang berjumlah 15 orang dari masing-masing Dusun, sehingga total peserta pemilih adalah 105 kemudian ditambah 2 suara dari calon. Hal ini mengacu pada PERMENDAGRI No 65 Tahun 2017 pada pasal 47 D ayat 5  dan turunannya seperti peraturan Daerah, tentang pemilihan Kepala Desa.

Dalam sambutanya Ketua penitia pelaksana pemilihan dalam hal ini Lalu Haidir Ali mengatakan Pemilihan Antar Waktu ini jarang sekali terjadi, dan di Desa BPT ini adalah kali pertama kita melakukannya, adapun sebelunya kami dari panitia melakukan Studi Banding ke beberapa Desa yang pernah melaksanakan PAW untuk nantinya sebagai acuan atau refrensi kita dalam melaksanakan PAW ini.
Tidak hanya itu pihaknya juga sudah konsolidasi terkait dasar-dasar hukum untuk melaksanakan PAW ini tentu kepada pihak Pemerintah terkait dalam hal ini BPMD supaya pelaksanaan Pemilihan yang kita lakukan punya Dasar Hukum dan Berlandaskan UUD.

"Kami dari pihak panitia sebelumnya memang sudah konsultasi terkait pelaksanaan PAW ini pada pihak pemerintah dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) untuk memperoleh dasar-dasar hukum yang kuat dalam melaksanakannya sesuai UU, kalau tidak salah itu merujuk pada PERMENDAGRI No 65 Tahun 2017 pada pasal 47 D ayat 5  dan turunannya seperti peraturan Daerah." ujar Haidir Ali selaku ketua panitia.
Selama pelaksanaan pemilihan berlangsung acara berjalan dengan lancar sesuai dengan manual sampai kepada acara terakhir yaitu rekapitulasi suara yang dimana dimenangkan oleh Lalu Darmawan sebagai Kepala Desa BPT  terpilih untuk periode 2018-2024. Adapun pesaingnya adalah Abdullah, SPd

Lebih lanjut dirinya menyampaikan "Harapan kami tentu dari panitia kita sudah atur acara ini agar terkesan dan dilaksanakan secara sakral, artinya apa dampaknya sepaya nanti kepala Desa terpilih mendapatkan legitimasi yang kuat tentu juga  ke depan nanti bisa mambawa arah Desa Bagik Payung Timur menjadi jauh lebih baik lagi," tutupnya.(Gus)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia